Contoh Cara Pengisian Riwayat Diklat Fungsional PUPNS
Berikut Contoh Cara Pengisian Riwayat Diklat Fungsional di Form Aplikasi PUPNS 2015 yang akan saya bagikan melalui blog ini. Cara mengisi form menu riwayat Diklat memang membingungkan terutama jika yang mengerjakannya adalah operator sekolah bukan PNS yang bersangkutan. Walaupun demikian apabila operator didampingi oleh PNS ybs, maka itu yang lebih baik, karena kalau di daerah saya operator sekolah tugasnya hanyalah mendampingi pengisian e-PUPNS bagi guru yang kesulitan. Selebihnya tanggungjawab kevalidan data merupakan tugas PNS itu sendiri.
Sebelum melakukan entri data pada form riwayat diklat fungsional pastikan anda sudah mempersiapkan berkas/dokumen yang akan di entri misal: Sertifikat diklat atau pelatihan sehingga mempermudah proses pengisian nantinya. Adapun beberapa form yang perlu kita pahami pada pupns adalah Tipe Diklat, Jenis Diklat dan Nama Diklat. Kesemuannya itu perlu dipahami agar nantinya tidak salah dalam pengisian.
Sekedar berbagi sebagai referensi saja, berikut sedikit penjelasan tentang Jenis dan jenjang diklat PNS FUngsional.
Lihat Macam Jenis Diklat Fungsional Pengisian di PUPNS
Menurut Wikipedia Diklat prajabatan atau pendidikan dan pelatihan prajabatan adalah syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat PNS. Salah satu jenis diklat adalah diklat prajabatan (golongan I, II atau III) yang merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan tersebut di atas
Adapun Diklat dalam jabatan terdiri dari :
1. Diklat kepemimpinanDiklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
2. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIMdilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
- Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
- Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
- Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
- Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan
4. Diklat TeknisDiklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang. Sedangkan Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan
#. Cara Mengisi Diklat Riwayat Fungsional di PUPNS
- Klik menu "data Riwayat" lalu pilih "Diklat fungsional". seperti penampakkan gambar dibawah
- Langkah berikutnya perhatikan gambar bergerak dibawah untuk melihat contoh cara pengisian form riwayat diklat fungsional di pupns.
- Tipe Diklat: Sesuaikan dengan Diklat yang anda ikuti, jika diklat tersebut adalah yang wajib, maka tipenya tentu saja Formal (contoh: Diklat sertifikasi, Prajabatan) , namun apabila diklat tersebut bukan wajib contoh MGMP, dll yang dipilih adalah non formal.
- Jenis Diklat: Contoh Diklat Sertifikasi/Profesi guru, Saya isikan "diklat Aparatur Teknis Fungsional"
- Nama Diklat: Cuku Dimengerti
- Lamanya Diklat: Lihat dalam jumlah Jam pada sertifikat, biasanya ada di lembar belakang bagian Alokasi Waktu
- Tanggal Diklat: Cukup dimengerti
- Nomor Sertifikat: cukup dipahami
- Instansi: Misal: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Institusi Penyelenggara: Misal: Universitas Sriwijaya
Demikianlah yang bisa saya tuliskan, semoga saja informasi ini bermanfaat. Selanjutnya baca juga cara mengisi riwayat Golongan di PUPNS

Mohon info cara memasukkan Diklat Prajabatan, karena di autocomputer Diklat tersebut tidak tercantum, Terima kasih.
ReplyDeletediklat prajabatan pilih saja jenis diklat aparatur teknis fungsional
DeleteDiklat fungsional yang dimasukkan ke data epupns dari tahun berapa
ReplyDeletemaaf tidak ada pedoman epupns mengenai tahun nya pak, yang penting datanya lengkap
DeleteAda yg bilang diklat prajabatan ga perlu dibuat krn itu merupakan syarat sebgai Pns.
ReplyDeleteJd bingung nih
Ya benar sekali pak diklat prajabatan tidak usah dimasukkan karena itu proses dari CPNS ke PNS, bukan termasuk diklat
Deletesaya kok jd bingung,ada yg tanya tentang diklat Prajabatan anda jawab termasuk Diklat Fungsional
Deletekok skrg anda menjawab Diklat Prajabatan tidak usah dimasukkan
yang benar yang mana.....???
DIKLAT PRAJABATAN MEMANG TIDAK DIINPUT PAK, ITU SDH KESEPAKATAN SE-INDONESIA.
DeleteWDW
Deletekalo riwayat jabatan untuk guru gmana yach
ReplyDeletesudah saya tulis di sini topiknya silahkan dicari saja tentang pengisian riwayat jabatan di pupns
Deletemohon maaf, untuk pengisian diklat ini apakah maksimal hanya 5? saya coba isi setelah ke save 5 kali diklat setelah itu setiap saya save terdapat peringtan bahwa diklat gagal dimasukan. Ada yg bisa membantu?terimaksih
ReplyDeleteTidak seperti demikian pak, pengisian riwayat diklat pupns tidak dibatasi, mungkin kalau gagal ditambahkan itu karena nama diklatnya kepanjangan :)
DeleteJANGAN MENYESATKAN IMFORMASINYA, UNTUK DIKLAT TIDAK DIBATASI BAIK JUMLAHNYA MAUPUN NAMA DIKLATNYA, DALAM PENGISIAN TIDAK BISA DI SAVE DI COBA TERUS (DIULANG TERUS) FAKTOR SERVER PUPNS YANG PADAT.
Deletekan saya bilang Mungkin pak :D, walah bukan menyesatkam
DeleteBagaimana cara membedakan diklat fungsional yang formal sama non formal? apa di isi sama formal aja semua?
ReplyDeletebeda pak/bu, diklat formal itu samakayak wajib dan dilaksanakan oleh instansi dinas pendidikan, bukan luar, contoh kurikulum 2013,sertifikasi, itu formal,
Deletemaaf pak, klo jenis diklat untuk mgmp apa y pak?
ReplyDeleteketi di form jenis diklat Kelompok Kerja Guru
Deletekalau kepala sekolah sudah sertifikasi trus jumlah jam mengajar pada data guru diisi 6 jam atau 24 jam. trimakasih
ReplyDeletekepala sekolah sudah sertifikasi trus jjm nya pada data guru diisi 6 jam atau 24 jam, trimakasih
ReplyDeletejam mengajar+jam tambahan pak
Deletepak yuviter... klo KKGO masuk tipe diklat formal at non formal, trus jenis diklatnya apa??? mohon bantuannya
ReplyDeletepak yuviter... klo KKGO masuk diklat formal at non formal trus jenis diklatnya apa??? mohon bantuannya...
ReplyDeleteNon formal, untuk jenis Diklat pilih Kelompok Kerja Guru
Deletekalo pelatihan senam ria anak indonesia dan penataran sistem pembinaan profesional guru penjaskes pak yuviter... tipe dan jenis diklat apa??
ReplyDeleteuntuk pelatihan senam non formal dan pembinaan pilih formal jenis diklat pilih saja aparatur teknis fungsional
ReplyDeleteterima kasih bantuannya pak... GBU
DeletePak...tanggal diklat itu apa diisi tgl sertifikat atau tanggal terakhir pelaksanaan diklat ?...karena biasanya diklat dilaksnakan lebih dari 1 hari...tks.
ReplyDeletetanggal pelaksanaan diklat
Deleteuntuk jalur portofolio gmana pak?apa sm dg jalur plpg
Deletemaaf pak, mengenai tanggal pelaksanaan diklat, kalau lebih dari 1 hari apakah input tanggal mulai diklatnya saja? karena tidak bisa ditulis tgl awal s.d tanggal berakhirnya pak
DeleteMasukkan saja Tanggal Mulai Pelaksanaan DIklat
Deletemaaf pak,,jenis diklat untuk pelatihan teknis program percepatan belajar & program lesson study itu apa?
ReplyDeletediklat aparatur teknis fungsional
Deletemaaf pak pelatihan tehnis program percepatan belajar& program lesson study formal atau non formal mohon bantuannya terima kasih
Deletesekarang itu diwajibkan dan bekerja sama dengan Dinas pendidikan tidak? kalau tidak diwajibkan, artinya non formal
Deletemaaf pak, saya mw tanya ttg tanggal pelatihan yg ditanyakan itu, bapak bilang yg diinput tanggal pelaksanaan??
ReplyDeletemasalahny klo utk tanggal pelaksanaan kayanya ga bs, formatnya hanya mau terima 1 tanggal aja sedangkan yang namanya diklat khn ga mungkin sehari... jd apa bknny yg dimasukkn tu tanggal sertifikat ny dikeluarkan? mkasi sblmnya
minta saran bang... kalau "Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013" JENIS diklatnya apa? TRIMS,!
ReplyDeletejenis diklat pilih Kurikulum
Delete"Lamanya diklat" di kolom kan tertera dalam satuan jam, sedangkan di sertifikat belakang yang tertera cuma berapa harinya saja.
ReplyDeleteApakah saya harus mengkosongkan kolom jam nya atau mengis sesuai perkiraan saja?
Terima kasih
Lamanya diklat di kolom kan tertera dalam satuan jam, sedangkan di sertifikat belakang yang tertera cuma berapa harinya saja.
ReplyDeleteApakah saya harus mengkosongkan kolom jam nya atau mengis sesuai perkiraan saja?
Terima kasih
kosongkan saja pak kalau tidak ada jam nya
DeleteDiklat saya jumlahnya 10800 jam dan tidak bisa tersimpan, kalo cuman 3 digit bisa..bagaimana solusinya?
ReplyDeleteKTSP, LPMP, MGMP itu jenis diklat apa ? kalau untuk mengisi nama diklat, institusi penyelenggara, serta instansinya bagaimana ? mohon bantuannya
ReplyDeleteKTSP itu kurikulum, Sedangkan MGMP itu Kelompok kerja Guru, Instansi misal Pemerintah kabupaten /kota, untuk Institusi misalnya Dinas Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu, kementerian Pendidikan dan kebudayaan
Deletetype diklat fungsional utk guru...formal/non formal ya mas..??
ReplyDeleteDiklat apa dulu mas? coba tuliskan nama diklatnya
DeleteMohon bantuannya Pak. Kalau untuk guru diklat strukturalnya apakah diisi juga Pak ? sebelum dan sesudahnya terima kasih.
ReplyDeleteuntuk Guru bukan diklat struktural, tapi yang diisi adalah diklat fungsional
DeleteMohon Bantuannya Pak. Kalau untuk Guru Apakah diklat struktural diisi juga ? Trims
ReplyDeleteDiklat struktural diisi oleh guru juga pak ?
ReplyDeletetidak bu
Deletediklat teknis pns apa dimasukkan ke diklat fungsional saja?... soalnya tidak ada pilihan utk diklat teknis di data PUPNS...
ReplyDeleteUNTUK PENGISIAN INSTANSI DALAM RIW. DIKLAT APAKAH YANG DIMAKSUD ADALAH INSTANSI YANG MENETAPKAN KELULUSAN YANG TERCANTUM DI SERTIFIKAT ATAU INSTANSI YANG DIMAKSUD ADALAH INSTANSI KERJA?
ReplyDeleteTRIMS SEBELUMNYA.
kalo dalam pengisian riwayat diklat fungsional, yg tulisan "instansi" itu yang dimaksud apakah instansi yg menetapkan/menyatakan kita lulus diklat tsb atau instansi tempat kita bekerja?
ReplyDeletetrims sebelumnya.
Maaf Pak, saya mau tanya lagi. dalam pengisian diklat fungsional, yang dikmaksud dengan instasi itu bagaimana Pak ?
ReplyDeleteTERIMA KASIH PAK ATAS JAWABANNYA
instansi contoh : Pemerintah Kabupaten, Provinsi, Atau kementerian, LAN, sedangkan, Institusi contoh: LPMP, Dinas Pendidikan, dll
DeletePermisi Pak...Saya mau tanya, untuk Dikalat Parajabatan Gol I dan II EKS Honorer, didalam kolom pilihan pengisian Form Jenis Diklat, itu termasuk Jenis Diklat apa ya pak? terima kasih
DeletePermisi Pak...Saya mau tanya, untuk Dikalat Parajabatan Gol I dan II EKS Honorer, didalam kolom pilihan pengisian Form Jenis Diklat, itu termasuk Jenis Diklat apa ya pak? terima kasih
ReplyDeleteDiklat Prajabatan tidak dimasukkan ke dalam diklat fungsional pak, jadi tidak usah diisi di pupns, mohon kalau berkomentar satu kali saja
DeleteMohon Maaf pak saya mau tanya apa semua sertifakt selain diklat dimasukkan dalam diklat fungsional???
ReplyDeleteMohon Maaf Pak.... saya mau tanya apa semua sertifikat selain diklat dimasukkan dalam diklat fungsional????
ReplyDeleteMohon Maaf pak saya mau tanya apa semua sertifakt selain diklat dimasukkan dalam diklat fungsional???
ReplyDeletePak. Pendidikan yang dimasukkan dalam data riwayat pendidikan. pendidikan yang sudah masuk kepangkatan atau pendidikan terakhir yang dimiliki? Mohon Petunjuk.
ReplyDeleteMohon maaf pak saya mau minta penjelalasan. Data pendidikan yang dimasukkan dalam riwayat pendidikan di PUPNS itu pendidikan yang sudah masuk ke pangkatan atau sampai pendidikan terakhir yang dimiliki ???? Terima kasih sebelumnya.
ReplyDeleteaskum. Mta Maaf sebelumnya Pak. Untuk Sertifikat Sertifikasi dengan Jalur PLPG apakah Dimasukan dalam Diklat Fungsional Jenisnya Formal? Kemudian Jumlah jamnya kan tidak ada Pak. bagaimana cara pengisiannya? selain itu masalah SK Sertifikasi apakah yang dimasukan SK yang setiap 6 bulan terbit atau masukan saja Sertifikat Sertifikasi. Mohon Penjelasannya Pak
ReplyDeleteTerimakasih Infonya bermanfaat mastah
ReplyDelete