Syarat Diakui Jam Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan di Dapodik Versi 2016
Sahabat operator sekolah yang saya hormati. Ada info baru nih, dari tetangga sebelah, disini admin hanya bantu berbagi, mungkin saja berguna. Baiklah Tahun ajaran baru pusat akan memberlakukan persyaratan- persayaratan bagi PTK yang memiliki Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan, Untuk itulah agar bisa diakui jam tugas tambahannya sebagai Kepala Perpustakaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Pepustakaan Sekolah sudah harus memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), silahkan melakukan registrasi : http://npp.pnri.go.id/main/index.php?module=regnpp
2. Sekolah yang memiliki perpustakaan, didapodik wajib mencantumkan judul buku minimal 1000 judul. karena proses entry ini cukup banyak saya sarankan mulai sekarang OPS sudah harus mulai memasukkan datanya
3. PTK yang memiliki Tugas Tambahan Perpustakaan harus memiliki Sertifikat Kepala Perpustakaan, dimana yang mengeluarkan SK adalah Pusat.
4. didalam Dapodik cantumkan Tugas Tambahannya sebagai Kepala Perpustakaan.
Anda belum paham? silahkan Download panduan penggunaan Dapodik Versi 2016.Pdf
Post a Comment for "Syarat Diakui Jam Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan di Dapodik Versi 2016"
saya minta maaf ! Komentar yang tidak relevan dengan konten tidak akan saya terbitkan. Jika Mengcopas Artikel Blog Ini, Mohon Untuk Menampilkan Link Sumber.